Sabtu, 23 Januari 2016

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Wike Astrid Cahayani
Suasana pembuatan SKCK di Kantor Kepolisian Resort Kota Malang

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang dulunya beken dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), pada umumnya dibutuhkan untuk membuat KTP baru (jika sebelumnya hilang), pindah ke tempat yang baru, membuat Kartu Keluarga (KK) baru, atau sebagai syarat pelengkap melamar pekerjaan. Prosedur pembuatan SKCK ini ternyata gampang-gampang susah lho. Mengapa demikian? Pasalnya saya harus bolak-balik tiga kali ke Kantor Kepolisian Resort Kota Malang. Hmm, yang pertama tanpa hasil karena datang di luar jam pelayanan, yang kedua ditolak karena syarat atau berkas dokumen tidak lengkap, dan barulah berhasil pada kesempatan ketiga. Useless sekali saya ini, hahaha... Jadi, sebelum ke kantor polisi, ada baiknya kita perhatikan jam-jam pelayanan SKCK sebagai berikut. Pengalaman saya yang datang di hari Sabtu malah terasa agak sepi dibandingkan hari-hari kerja, mungkin banyak orang mengira bahwa di hari Sabtu kantor kepolisian tutup.
Jam operasional pelayanan SKCK. Bikin gigit jari datang saat tutup, duh!
Anyway, saya akan berbagi mengenai cara dan syarat pembuatan skck yang sebenarnya sederhana, supaya para pembaca terhindar dari keribetan seperti yang saya alami *smile*. Simak yaa!
Persyaratan lengkap pembuatan SKCK di Kantor Kepolisian Resort Kota Malang
Pertama, dan yang paling penting, siapkan berkas-berkas penunjang pembuatan SKCK. Ada baiknya juga dikopi lebih dari satu salinan. Awalnya, saya menyiapkan fotokopi KTP dan KK, lalu meminta surat pengantar pada Ketua RT dan RW setempat. Selanjutnya, saya pergi ke Kantor Kelurahan sembari membawa berkas-berkas tersebut untuk memperoleh surat pengantar dari Kelurahan. Saat meminta surat pengantar di Kantor Kelurahan ini, kadang-kadang kita juga dimintai fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang biasanya dibayarkan via Bank, tapi pada saat kesempatan lalu saya tidak diminta untuk memberikan bukti tersebut.

Setelah memperoleh surat pengantar dari Kelurahan, saya melanjutkan proses pembuatan SKCK di Kantor Kepolisian Resort Kota Malang. Pengalaman di kantor polisi kemarin tidak ada nomor antrian dan semacamnya seperti waktu kita antri di bank atau institusi lain, jadi harus siap pasang badan mengantri dan kuat menunggu supaya suratnya bisa langsung jadi di hari yang sama. Untuk pembuatan SKCK baru, siapkan berkas sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari RT/RW, atau Kelurahan setempat
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akte kelahiran
5. Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat memiliki KTP)
6. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (WNI: latar belakang warna merah, WNA: latar belakang warna biru)
7. Biaya pembuatan SKCK yang nantinya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,-

Setelah semua berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas, kita akan diberi sejumlah formulir yang harus diisi di kantor polisi. Usahakan mengisi selengkap dan secepat mungkin, supaya kita tidak perlu mengantri di tahapan berikutnya. Oiya, pada saat pengisian formulir ini, ada salah satu pertanyaan tentang paspor dan kunjungan ke luar negeri. Harap dijawab dengan benar ya, dan siapkan juga fotokopi paspor kita, kalau-kalau diminta oleh petugas. 

Selanjutnya, kita bawa berkas dan formulir tadi ke bagian sidik jari. Alhamdulillah kemarin saya tanpa mengantri, jadi bisa langsung cap sidik jari sama petugas. Satu hal penting, terutama buat kaum hawa, jangan lupa bawa tisu basah, sapu tangan, atau semacamnya, karena setelah cap sidik jari tangan kita akan full belepotan tinta. Sebenarnya sudah disediakan alkohol cair dan lap sama petugas, tapi karena yang bikin cap sidik jari juga banyak, bisa kebayang kan lap nya gimana... wkwkwk.

Beres di bagian sidik jari, berkas-berkas tadi kita kembalikan pada petugas di bagian awal yang melayani SKCK. Jangan lupa siapkan uang pas yaa, karena kalau nggak pas 10ribu pasti disuruh nyari uang pas dulu, hehehe. Kemudian, petugas akan mengentri seluruh data kita dan membuat SKCK. Setelah SKCK jadi, jangan langsung pulang dulu yaa, segera cari fotokopi terdekat dan langsung fotokopi SKCK nya sebanyak 5 (lima) lembar, lalu kembali ke petugas tadi. Di sana, kita bisa minta legalisir SKCK gratis. Nah, dari sini berkas SKCK kita benar-benar udah ready dan siap dibawa pulang. Alhamdulillah, sejauh yang saya alami para petugas yang melayani sangat cepat dan ramah, terlepas dari banyak berita bahwa birokrasi administrasi di Indonesia sering mbulet dan njelimet. Harapannya, semoga pelayanan pembuatan SKCK bisa lebih baik dan lebih prima, dan tidak hanya SKCK juga sih, administrasi-administrasi yang lain harapannya juga jauh dari kata ribet *smile*.

Ringkasan mekanisme/prosedur pembuatan SKCK
Adapun untuk perpanjangan SKCK lama, berkas yang dibutuhkan kurang lebih sama seperti pembuatan SKCK baru. Ditambah lagi, harus disertai dengan SKCK lama asli dan/atau fotokopi legalisir. Saya kurang yakin apakah perpanjangan SKCK juga harus mengambil sidik jari ulang, tapi dari pengamatan kemarin sih sepertinya hanya perlu membawa berkas-berkas dan mengisi formulir. Oiya SKCK lama maksimal telah habis masanya selama 1 tahun, kalau lebih lama dari itu biasanya akan diminta membuat SKCK baru.

Demikian sharing prosedur pembuatan SKCK, semoga bermanfaat yaa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar